Rabu, 19 Mei 2010

Pergeseran Implementasi Sistem Presidensial di Indonesia PDF Print E-mail
DISKUSI RUTIN LK2

Topik
:
Pergeseran Implementasi Sistem Presidensial di Indonesia
Moderator
:
Ridovi Kemal
Pembicara
:
Liza Farihah
Notulen
:
Eka Sakti dan Selvy Anissa
Jam
:
14.00-15.30
Hari/Tanggal
:
Kamis, 1 April 2010


Sistem pemerintahan berkaitan dengan pengertian penyelenggaraan pemerintahan eksekutif dalam hubungannya dengan fungsi legislatif. Sistem pemerintahan yang dikenal di dunia secara garis besar dapat dibedakan dalam tiga macam, yaitu : sistem Presidensial, sistem parlementer dan sistem campuran. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Sesuai dengan pasal tersebut, Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensial. Sistem pemerintahan Presidensial merupakan sistem pemerintahan yang terpusat pada jabatan Presiden sebagai kepala pemerintahan (head of government) sekaligus sebagai kepala negara (head of state). Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dengan tugas dan wewenangnya masing-masing menurut undang-undang dasar. Karena itu, kedudukan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak perlu dibedakan apalagi dipisahkan. Keunggulan dari sistem pemerintahan Presidensial pada saat ini adalah :

1. Adanya pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia (HAM) yang secara lengkap tercantum dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J UUD 1945 hasil perubahan
Pengakuan dan perlindungan hak-hak dasar rakyat secara konstitusional khususnya di bidang politik seperti pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Ketentuan tentang pemilu dan rotasi pemerintahan secara konstitusional ini akan mendukung konsolidasi demokrasi, meningkatkan kontrol terhadap pemerintahan negara, meningkatkan legitimasi pemerintahan dan memajukan rule of law.

2. Adanya pengaturan yang lebih tegas mengenai akuntabilitas pemerintahan yang secara eksplisit tertuang dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 24 ayat (1)

3. Diadopsikannya prinsip pemisahan kekuasaan (distribution of power)

4. Penegasan prinsip checks and ballances yang tercermin dalam Pasal 24C, Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (3), Pasal 15, Pasal 7A, Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 24B UUD 1945 hasil perubahan

5. Diadopsinya prinsip tentang rule of rotation dan sistem pemilu regular dan langsung seperti diatur dan ditetapkan dalam Pasal 22E ayat 3 UUD 1945

6. Penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan kekuasaan pemerintahan tunduk pada hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 sesudah perubahan

7. Pembatasan kekuasaaan konstitusional Presiden seperti dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 7C, Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 dan Pasal 16 UUD 1945.

Sedangkan risiko dari sistem pemerintahan Presidensial pada saat ini adalah :

1. Terbentuknya pemerintahan minoritas akibat sistem multipartai
Mainwaring dalam studinya tahun 1993, menyimpulkan bahwa pelaksanaan sistem pemerintahan presidensial dengan sistem multipartai cenderung mengakibatkan ketidakstabilan pemerintahan, risiko deadlock kebijakan pemerintahan negara, tindakan Presiden di luar konstitusi dan impeachment

2. Praktik korupsi politik dan penyalahgunaan kekuasaan akan berkembang luas

3. Rule by decree atau menjadikan undang-undang sebagai instrument kekuasaan

4. Terancamnya konsolidasi demokrasi

5. Konflik DPR versus Presiden sehingga pemerintahan tidak efektif

6. Accountability blame by blaming

7. Impeachment
Dalam implementasi sistem Presidensial, terjadi pergeseran hingga sedikit menyentuh praktik sistem parlementer. Hal ini bisa dilihat dari kebijakan pemerintah yang sulit dipahami dan terjadi tarik menarik antar partai. Koalisi antar partai malah mengganggu kinerja Presiden. Adanya pergeseran implementasi sistem Presidensial itu terkait dengan fragmentasi politik yang multipartai. Padahal sistem Presidensial sebenarnya tidak tepat diterapkan di negara yang multipartai. Hal itu menyebabkan adanya kompromi-kompromi politik agar pemerintahan bisa bekerja. tanpa melakukan kompromi dengan partai-partai politik, sulit bagi pemerintah untuk melakukan programnya. Indonesia menganut sistem multipartai, dengan sistem pemilu yang berlaku maka semua partai itu punya peluang mendapat kursi baik di DPR maupun DPRD. Kemudian, upaya membatasi jumlah partai peserta pemilu agar tidak terlampau banyak sulit dicapai. Sistem checks and balances menjadi tidak terwujud atau tidak jelas. Pemerintahan diisi beberapa wakil dari partai politik, tetapi tidak tergabung dalam koalisi yang permanen. Begitu pula pihak oposisi. Tidak ada koalisi oposisi yang mantap. Akibatnya, kebijakan pemerintah sering ditolak oleh partai politik yang memiliki wakil di kabinet. “Koalisi” Partai pol bisa bersatu bila suatu isu menguntungkan. Hal ini menyebabkan terwujudnya persaingan dan kerjasama partai politik yang tidak jelas.

Mainwaring dan Linz mengatakan bahwa akan ada problem manakala sistem presidensial dikombinasikan dengan sistem multipartai. Kombinasi seperti ini akan menghasilkan instabilitas pemerintahan. Ini terjadi karena faktor fragmentasi kekuatan-kekuatan politik di parlemen dan ”jalan buntu” bila terjadi konflik relasi eksekutif- legislatif. Karena itu, sistem presidensial lebih cocok menggunakan sistem dwipartai. Dengan menggunakan sistem ini, efektivitas dan stabilitas pemerintahan relatif terjamin. Masih berkaitan dengan implementasi sistem Presidensial di Indonesia, ada satu contoh yang berkaitan dengan kedudukan Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Ada pengertian seolah Presiden dapat dibantu oleh sekretaris yang bertindak sebagai sekretaris Presiden sebagai kepala negara dan sekretaris Presiden sebagai kepala kabinet, juga tidak relevan untuk dibedakan apalagi dipisahkan. Sistem Presidensial tidak mengenal jabatan sekretaris negara dalam rangka dukungan staf terhadap kepala pemerintahan. Kebiasaan yang dipraktikkan di Indonesia sampai sekarang dengan adanya sekretaris negara dan sekretaris kabinet dikaitkan dengan kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan juga merupakan kebiasaan yang salah kaprah

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa implementasi sistem Presidensial di Indonesia agak condong ke sistem Parlementer. Pertanyaan besar yang masih harus kita jawab : Bagaimana cara menerapkan sistem Presidensial dengan benar di Indonesia? dan apakah sistem multipartai cocok untuk diterapkan di Indonesia yang menganut sistem Presidensial?

Pengantar
Mengadopsi suatu sistem pemilihan merupakan salah
satu keputusan terpenting yang dapat melibatkan setiap
partai politik di dalamnya. Mendukung atau memilih suatu
sistem yang tidak tepat-guna mungkin bukan hanya
mempengaruhi tingkat perwakilan yang diraih sebuah
partai, melainkan juga mungkin mengancam keberadaan
partai itu sendiri. Tetapi faktor-faktor manakah yang
perlu dipertimbangkan dalam menentukan suatu sistem
pemilihan yang tepat-guna?
Penerbitan ini memberikan suatu pengantar bagi berbagai
sistem pemilihan yang ada di seluruh dunia, beberapa
studi kasus singkat tentang reformasi sistem pemilihan
yang mutakhir dan beberapa petunjuk praktis bagi
partai politik yang terlibat dalam pengembangan atau
reformasi sistem pemilihan. Setiap sistem pemilihan
didasarkan pada nilai-nilai tertentu, dan masing-masing
memiliki beberapa keuntungan dan kerugian umum,
namun keuntungan dan kerugian itu mungkin tidak terjadi
secara konsisten dalam lingkungan sosial dan politik
yang berbeda. Tidak ada sistem pemilihan ideal yang
cocok dengan setiap lingkungan. Tetapi semua sistem
itu memang mempunyai satu hal yang sama: bagi suatu
proses pengembangan atau reformasi sistem pemilihan
yang berhasil dan berkesinambungan, adalah penting
melibatkan masyarakat seluas mungkin, dan bukan
semata-mata sebagai urusan elite yang berkuasa.

2.3 Apakah Tujuan suatu Sistem Pemilihan?
Penyebab efek yang tidak dapat diramalkan ini untuk
sebagian terletak pada kenyataan bahwa setiap sistem
pemilihan merupakan sekumpulan kompromi dalam
mencoba meraih serangkaian tujuan sosial-politik yang
banyak di antaranya tidak saling mendukung. Beberapa
di antara kemungkinan tujuan yang dipunyai sistem
pemilihan dapat digambarkan sebagai berikut:
• membantu terciptanya perwakilan yang efektif,
sehingga semua kelompok masyarakat mempunyai
kemampuan mengakses posisi-posisi politik;
• mengurangi kerumitan, sehingga pemilihan dapat
diakses oleh para pemilih;
• bersikap realistis dan berkesinambungan dalam
hubungan dengan kemampuan finansial, teknis, dan
administratif sebuah negara;
• mendorong konsiliasi (hidup secara damai), kerjasama,
dan tindakan saling menguntungkan antara pelaku
politik;
• mendorong para pemilih untuk mempengaruhi siapa
yang mewakili mereka;
• meningkatkan persepsi publik akan keabsahan
parlemen dan pemerintah;
• membantu pembentukan pemerintah yang efektif;
• memajukan suatu sistem dengan partai-partai politik
yang koheren atau padu;
• memajukan akuntabilitas pemerintah dan wakil-wakil
yang dipilih terhadap publik;
• mendorong pertumbuhan partai-partai politik yang
inklusif dengan cakupan kelompok-kelompok
masyarakat yang luas;
• membantu memajukan pengawasan parlemen atas
kegiatan eksekutif; dan
• jadilah inovatif dalam menemukan solusi atas
kekurangan-kekurangan masa lalu yang dirasakan.
Kiranya jelas bahwa mungkin terdapat pertikaian di antara
banyak tujuan ini, dan suatu keputusan perlu diambil
tentang tujuan terpenting bagi setiap negara pada tahap
perkembangan politik dan sosialnya. Sering tidak tercapai
kesepakatan tentang hal ini – berbagai partai politik
dan kelompok kepentingan politik dan sosial yang lain
mungkin sekali berbeda gagasan mengenai tujuan-tujuan
yang perlu diberikan prioritas lebih tinggi. Beberapa
pertikaian yang potensial adalah:
• menjamin efektivitas pengaruh pemilih yang seimbang
dengan mendorong terwujudnya partai-partai politik
yang koheren;
• menciptakan pemerintah yang akuntabel namun
memberikan perwakilan yang berbasis luas;
• menjaga sistem bersifat sederhana, namun tidak
khawatir untuk melakukan pembaharuan;
• menyeimbangkan kebutuhan akan solusi jangka
pendek dengan pertimbangan stabilitas jangka
panjang;
• memelihara kemudahan mengakses dengan
membangun sistem pemilihan baru berdasarkan
sistem pemilihan di masa lalu, tanpa dibatasi oleh
ketentuan-ketentuan historisnya.
Dalam upaya mencapai suatu gabungan tujuan tidak
ada sistem pemilihan yang dapat bebas nilai. Suatu
pilihan harus diambil tentang nilai mana yang terpenting –
dengan menerima kenyataan bahwa pilihan apapun yang
diambil, berbagai kekuatan politik mungkin secara relatif
lebih diuntungkan dan yang lain secara relatif dirugikan.
2.4 Sistem Pemilihan Apakah yang Terbaik?
Sesungguhnya tidak ada. Setiap lingkungan pemilihan
mempunyai faktor-faktor yang berbeda untuk
diperhitungkan dan negara-negara mempunyai prioritas
berbeda di antara tujuan-tujuan yang bersaing. Ada
faktor dan pelajaran umum yang dapat diterapkan
dari pengalaman negara lain, namun masih terbuka
kemungkinan untuk memperdebatkan apakah rekayasa
pemilihan merupakan suatu seni atau ilmu. Setiap jenis
sistem pemilihan mempunyai keuntungan atau kerugian
umum tertentu – yang bisa atau tidak bisa terwujud
pada setiap lingkungan tertentu – dan barangkali dapat
9
Defragmentasi Sistem Kepartaian di Kolombia
Sistem kepartian di Kolumbia bercirikan sangat banyaknya
partai yang secara relatif lemah dan dominasi perwakilan oleh
satu partai. Beban kesalahan atas kenyataan ini ditimpakan
pada sistem pemilihan – suatu sistem pemilihan proporsional
dengan daftar tertutup yang di luar kebiasaan, membolehkan
partai mengajukan banyak sekali daftar calon dalam setiap
distrik pemilihan. Secara praktis hasilnya adalah bahwa
sistem pemilihan bekerja lebih menyerupai sebuah sistem
Single Non Transferable Vote (SNTV) ketimbang sebagai
sistem Representasi Proporsional. Hanya calon teratas dari
setiap daftar calon yang mempunyai peluang untuk terpilih,
yang mendorong politik berbasis tokoh dan persaingan
merebut suara yang sangat kuat di dalam partai, sehingga
menimbulkan fragmentasi partai.
Pada 2003 Kongres di Kolumbia mereformasi sistem
pemilihan. Reformasi tersebut menetapkan bahwa setiap
partai hanya dapat mengajukan satu daftar calon dalam setiap
daerah pemilihan. Daftar ini dapat tertutup atau terbuka,
dengan ambang batas 2% suara bagi partai untuk mendapat
alokasi kursi, dan diperkenalkan suatu formula yang berbeda
untuk mengalokasikan kursi bagi partai. Reformasi tersebut
juga menguntungkan partai yang memperoleh bagian
suara lebih besar. Dalam pemilihan berikutnya pada 2006,
terjadi defragmentasi partai yang mencolok sebagaimana
terlihat pada tingkat nasional, kampanye bergeser menuju
persaingan antar-partai ketimbang di dalam partai, dan jumlah
pemilih yang memberikan suara untuk alternatif daftar tertutup
dapat mengindikasikan pergeseran menuju pilihan politik
yang berbasis kebijakan partai.
NIMD Knowledge Centre
memenuhi tujuan yang digambarkan di atas sampai suatu
tingkat yang lebih besar atau lebih sedikit, tetapi tidak
selalu dengan hasil yang paling dikehendaki. Berikut ini
beberapa contoh.
Sistem pluralitas/mayoritas (plurality/majority system),
terutama yang bekerja dengan distrik pemilihan anggota
tunggal, secara umum dianggap:
• lebih memungkinkan suatu pemerintah yang akuntabel
dan responsif sebagai akibat adanya hubungan
langsung antara pemilih dengan wakil;
• mengarahkan sistem kepartaian menjadi sedikit partai
yang berbasis luas; dan
• menghasilkan pemerintah yang lebih kuat karena lebih
sedikit partai yang efektif sehingga berarti semakin
kecil keperluan membentuk koalisi sesudah pemilihan.
Meskipun demikian, beberapa studi empiris mutakhir
menunjukkan bahwa demokrasi atau perwakilan di
negara-negara dengan sistem distrik anggota tunggal
tidak memberi kepuasan yang lebih besar. Di negaranegara
yang partai-partai politiknya berbasis kedaerahan,
harapan akan konsentrasi partai mungkin tidak terpenuhi
di bawah sistem pluralitas/mayoritas – seperti di India
dan Malaysia. Sebaliknya, legislatif dengan sedikit
anggota, sistem pluralitas/mayoritas dapat sama sekali
menyapu bersih perwakilan “oposisi” (sebagai contoh di
Seychelles).
Sistem representasi proporsional pada umumnya
dianggap:
• baik untuk memungkinkan power sharing (sama-sama
mendapat bagian dalam kekuasaan);
• menghasilkan lebih banyak partai yang efektif,
sehingga memungkinkan beragam pandangan diwakili
dalam institusi-institusi parlementer; dan
• diyakini sebagai penyebab pemerintah kurang
akuntabel dan kurang stabil.
Meskipun demikian, sistem representasi proporsional
bisa sangat mungkin mengurangi jumlah partai politik
(terutama jika besaran distrik rendah, atau ambang
batas tinggi seperti di Mozambik), atau mempertahankan
dominasi oleh satu partai di dalam kebudayaan
tertentu (misalnya Afrika Selatan). Sistem representasi
proporsional dapat menciptakan akuntabilitas wakil
individual yang tinggi kalau daftar calon partai ‘terbuka’
bagi pilihan para pemilih. Akan tetapi, langkah ini mungkin
juga mempunyai akibat samping yang mengurangi
kemungkinan terpilihnya perwakilan kelompok-kelompok
yang secara potensial kurang diuntungkan seperti
perempuan dan etnis minoritas.
Memperkenalkan setiap sistem pemilihan yang baru,
kecuali kalau dipersiapkan secara berhati-hati, dapat
menimbulkan kebingungan, yang mengakibatkan hasil
yang kurang menguntungkan seperti tingginya tingkat
suara yang cacat (misalnya pemilihan regional/lokal pada
2007 di Skotlandia) atau tantangan terhadap legitimasi


SKENARIO POLAPEMBINAAN MAHASISWA
DALAM MENGHADAPI TANTANGAN ZAMAN1
Oleh : Andeka Rocky Tanaamah2
Pendahuluan
Peranan Lembaga Kemahasiswan dalam perwujudan lesan-lesan universitas pada saat ini tidak dapat dipungkiri. Keberadaan Lembaga Kemahasiswaan pada saat ini tidak lagi dipandang sebagai pelengkap di dalam pencapaian Tri Dharma Perguruan Tinggi, maupun Visi dan Missi Universitas, melainkan Lembaga Kemahasiswaan mempunyai peranan yang sangat penting dalam mengembangkan Kepribadian Mahasiswa. Berdasarkan hal tersebut diatas, peranan Lembaga Kemahassiwaan di dalam mengisi kehidupan ilmiah sangatlah penting, sehingga mau tidak mau, Lembaga Kemahasiswaan harus dikelola secara baik terarah demi tercapainya kehidupan sebuah Universitas yang harmonis dan dinamis serta dapat mengembangkan kualitas SDM yang sangat bermutu.
Pengelolaan kehidupan bermahasiswa dalam hal ini Lembaga Kemahasiswaan telah diatas melalui beberapa SK Mendikbud yang bertujuan untuk mengembangkan kehidupan bermahasiswa maupun membatasi pergerakan mahasiswa. Hal ini dapat terlihat melalui beberapa SK mendikbud, yaitu : (1). SK Mendikbud No. 156/U/1978, mengenai Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK), melalui Badan Koordinasi Kehidupan kampus (BKK), berlakunya Normalisasi Kehidupan bermahassiwa pada tahun 1978 bertujuan untuk menghapus Dewan Mahasiswa dengan susunan personalia terdiri dari ; Dosen dan Mahasiswa dengan Pembantu Rektor III sebagai Ketua Umumnya. Akibat hal ini, penyaluran suara dan aspirasi mahasiswa menjadi hilang , hal ini juga berimplikasi pada semakin melemahnya posisi tawar mahasiswa di hadapan Universitas dan Pemerintah. (2). Pada tahun 1990, pemerintah mengeluarkan SK mendikbud No. 0457/U/1990,yang dilihat sebagai kelanjutan dari NKK/BKK, hal ini rupanya memberikan angin segar kepada Lembaga Kemahasiwaan dalam mengatur dirinya sendiri. Namun SK ini menimbulkan beberapa kerancuan, yang akan banyak berimplikasi pada perkembangan dan Lembaga Kemahasiswaan. SK ini menimbulkan
1 Makalah ini disampaikan pada Reorientasi Lembaga kemahasiswaan Fak. TeknologiInformasi UKSW.
2 Ketua BPMU Periode 2000 - 2001 1
beberapa masalah antara lain yaitu3 : (1). Pengaturan Lembaga Kemahasiswaan menampakkan adanya Politik Devide Et Impera terhadap mahasiswa dalam suatu perguruan tinggi. Hal ini dinampakkan oleh adanya Senat mahsiswa perguruan Tinggi (SMPT), dan adanya Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang berdiri sejajar yang akan berdampak pada dualisme kepemimpinan. (2). Senat Mahasiswa cenderung memainkan fungsi Legislatif, sedangkan fungsi eksekutifnya tidak jelas dimainkan oleh siapa ?. (3). Dan yang terakhir Lembaga Kemahasiwaan dalam suatu perguruan tinggi tidak diberikan kesempatan untuk menentukan bentuk Lembaga Kemahasiswaan yang sejalan dengan Visi dan Misi Perguruan Tingginya masing-masing.
Akibat campur tangan pemerintah dalam kehidupan kemahasiswaan, dapat berimplikasi pada tingkah laku mahasiswa dan semakin berkurangnya sikap kritis mahasiswa dalam mencermati kehidupan sekitarnya. mahasiswa akhirnya hanya diperhadapkan mengurusi kuliahnya dan meningkatkan indek Prestasinya dari pada mengembangkan dirinya melalui kegiatan-kegiatan yang bertujuuan untuk mengembangkan kepribadian dan tingkat persaudaraan mereka.
Lembaga Kemahassiwaan Universitas Kristen Satya Wacana, merupakan salah satu Sub- Sistem pengembangan mahasiswa yang juga mempunyai peranan yang sangat penting dalam mencapai ideal-ideal UKSW. Lembaga Kemahasiswaan UKSW sejak lama memiliki Skenario Pola Pengembangan Mahasiswa, atau yang lebih sering dikenal dengan nama SPPM. SPPM ini merupakan acuan pengelolaan aktivitas bermahassiwa di UKSW. Berdasarkan SPPM ini, pelayanan kepentingan mahasiswa tidak semata-mata untuk kepentingan mahassiwa itu sendiri, namun berjalan seiring dan searah dengan kepentingan Universitas,
Didalam Skenario Pola Pengembangan Mahasiswa, maka prose4s pendidikan dilaksanakan secara bertanttungjawab guna mengembangkan kepribadian dan penalaran mahasiswa didalam mempersiapkan mahasiswa tersebut setelah menyelesaikan studinya. Oleh karena itu, pengembangan kepribadian dan penalaran mahasiswa di UKSW dilakukan melalaui perumusan profil lulusan. Profil lulusan pada dasarnya merupakan suatu gambaran khhas (ciri) lulusan yang hendak dicapai, oleh karena itu, perumusan profil lulusandi UKSW dapat dilihat dalam Skenario Pola Pengembangan Mahasiswa I samapai IV.
3 Izak Y.M. Lattu, Student Government Ala Mahasiswa. 2
Skenario I pada dasarnya merupakan skenario utama, yang memperlihatkan mengenai gambaran profil lulusan tersebut, sedangkan skenario II sampai Skenario IV meru[akan skenario penyangga bagi uapaya pencapaian tujuan tersebut. Berdasarkan pemahaman diatas, maka dibawah ini akan disajikan isi skenario I berdasarkan rumusan pada saat SPPM dibuat (1984), yang tertuang dalam laporan Rektor d.h.i. PRUMA pada Dies Natalis UKSW 1994.
Berdasarkan pada ideal UKSW, dasar, dan tujuannnya, maka mahasisswa pada dasarnya merupakan suatu produk keluaran dari pendidikan tinggi yang paling tidak harus didalam dirinya harus memiliki dua kompetensi dasar yanitu Kompetensi Humanistik Skill, dan Kompetensi Profrsional Skill.
Humanistik Skill pada dasarnya merupakan kemampuan untuk menghadirkan diri secara manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang turut bertanggungjawab bagi keberlangsungan nilai-nilai kemanusiaan dan kemansyarakatan. Sedangkan Profesional Skill, merupakan kemampuan untuk melaksanakan prfesinya dengan berbekalkan pengetahuan akademik yangmemadai dalam rangka mengaktualisasikan diri di masyarakat. Oleh karena itu, dalam aspek humanistik skill maka penekanan utamanya adalah pengembangan kepribadian kristiani, sedangkan dalam profesional skill, yang menjadi penekanan utamanya adalah pengembangan secara sungguh- sungguh ilmu pengetahuan dan teknologi dalam diri manusia sehingga pemanfaatannya benar-benar untuk kesejahteraan manusia.
Adapun yang termasuk dalam kadar humanistik ada lima kadar yaitu: 1) kadar keagamaan; 2) kadar kewarganegaraan; 3) kadar lingkungan; 4) kadar sosial budaya; 5) kadar kepemimpinan. Sedangkan yang termasuk dalam kadar profesional skill adalah : 1) kadar manajerial; 2) kadar keilmuan; 3) kadar solidaritas sosial.
3
SKENARIO POLAPEMBINAAN MAHASISWA
DALAM MENGHADAPI TANTANGAN ZAMAN1
Oleh : Andeka Rocky Tanaamah2
Pendahuluan
Peranan Lembaga Kemahasiswan dalam perwujudan lesan-lesan universitas pada saat ini tidak dapat dipungkiri. Keberadaan Lembaga Kemahasiswaan pada saat ini tidak lagi dipandang sebagai pelengkap di dalam pencapaian Tri Dharma Perguruan Tinggi, maupun Visi dan Missi Universitas, melainkan Lembaga Kemahasiswaan mempunyai peranan yang sangat penting dalam mengembangkan Kepribadian Mahasiswa. Berdasarkan hal tersebut diatas, peranan Lembaga Kemahassiwaan di dalam mengisi kehidupan ilmiah sangatlah penting, sehingga mau tidak mau, Lembaga Kemahasiswaan harus dikelola secara baik terarah demi tercapainya kehidupan sebuah Universitas yang harmonis dan dinamis serta dapat mengembangkan kualitas SDM yang sangat bermutu.
Pengelolaan kehidupan bermahasiswa dalam hal ini Lembaga Kemahasiswaan telah diatas melalui beberapa SK Mendikbud yang bertujuan untuk mengembangkan kehidupan bermahasiswa maupun membatasi pergerakan mahasiswa. Hal ini dapat terlihat melalui beberapa SK mendikbud, yaitu : (1). SK Mendikbud No. 156/U/1978, mengenai Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK), melalui Badan Koordinasi Kehidupan kampus (BKK), berlakunya Normalisasi Kehidupan bermahassiwa pada tahun 1978 bertujuan untuk menghapus Dewan Mahasiswa dengan susunan personalia terdiri dari ; Dosen dan Mahasiswa dengan Pembantu Rektor III sebagai Ketua Umumnya. Akibat hal ini, penyaluran suara dan aspirasi mahasiswa menjadi hilang , hal ini juga berimplikasi pada semakin melemahnya posisi tawar mahasiswa di hadapan Universitas dan Pemerintah. (2). Pada tahun 1990, pemerintah mengeluarkan SK mendikbud No. 0457/U/1990,yang dilihat sebagai kelanjutan dari NKK/BKK, hal ini rupanya memberikan angin segar kepada Lembaga Kemahasiwaan dalam mengatur dirinya sendiri. Namun SK ini menimbulkan beberapa kerancuan, yang akan banyak berimplikasi pada perkembangan dan Lembaga Kemahasiswaan. SK ini menimbulkan
1 Makalah ini disampaikan pada Reorientasi Lembaga kemahasiswaan Fak. TeknologiInformasi UKSW.
2 Ketua BPMU Periode 2000 - 2001 1
beberapa masalah antara lain yaitu3 : (1). Pengaturan Lembaga Kemahasiswaan menampakkan adanya Politik Devide Et Impera terhadap mahasiswa dalam suatu perguruan tinggi. Hal ini dinampakkan oleh adanya Senat mahsiswa perguruan Tinggi (SMPT), dan adanya Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang berdiri sejajar yang akan berdampak pada dualisme kepemimpinan. (2). Senat Mahasiswa cenderung memainkan fungsi Legislatif, sedangkan fungsi eksekutifnya tidak jelas dimainkan oleh siapa ?. (3). Dan yang terakhir Lembaga Kemahasiwaan dalam suatu perguruan tinggi tidak diberikan kesempatan untuk menentukan bentuk Lembaga Kemahasiswaan yang sejalan dengan Visi dan Misi Perguruan Tingginya masing-masing.
Akibat campur tangan pemerintah dalam kehidupan kemahasiswaan, dapat berimplikasi pada tingkah laku mahasiswa dan semakin berkurangnya sikap kritis mahasiswa dalam mencermati kehidupan sekitarnya. mahasiswa akhirnya hanya diperhadapkan mengurusi kuliahnya dan meningkatkan indek Prestasinya dari pada mengembangkan dirinya melalui kegiatan-kegiatan yang bertujuuan untuk mengembangkan kepribadian dan tingkat persaudaraan mereka.
Lembaga Kemahassiwaan Universitas Kristen Satya Wacana, merupakan salah satu Sub- Sistem pengembangan mahasiswa yang juga mempunyai peranan yang sangat penting dalam mencapai ideal-ideal UKSW. Lembaga Kemahasiswaan UKSW sejak lama memiliki Skenario Pola Pengembangan Mahasiswa, atau yang lebih sering dikenal dengan nama SPPM. SPPM ini merupakan acuan pengelolaan aktivitas bermahassiwa di UKSW. Berdasarkan SPPM ini, pelayanan kepentingan mahasiswa tidak semata-mata untuk kepentingan mahassiwa itu sendiri, namun berjalan seiring dan searah dengan kepentingan Universitas,
Didalam Skenario Pola Pengembangan Mahasiswa, maka prose4s pendidikan dilaksanakan secara bertanttungjawab guna mengembangkan kepribadian dan penalaran mahasiswa didalam mempersiapkan mahasiswa tersebut setelah menyelesaikan studinya. Oleh karena itu, pengembangan kepribadian dan penalaran mahasiswa di UKSW dilakukan melalaui perumusan profil lulusan. Profil lulusan pada dasarnya merupakan suatu gambaran khhas (ciri) lulusan yang hendak dicapai, oleh karena itu, perumusan profil lulusandi UKSW dapat dilihat dalam Skenario Pola Pengembangan Mahasiswa I samapai IV.
3 Izak Y.M. Lattu, Student Government Ala Mahasiswa. 2
Skenario I pada dasarnya merupakan skenario utama, yang memperlihatkan mengenai gambaran profil lulusan tersebut, sedangkan skenario II sampai Skenario IV meru[akan skenario penyangga bagi uapaya pencapaian tujuan tersebut. Berdasarkan pemahaman diatas, maka dibawah ini akan disajikan isi skenario I berdasarkan rumusan pada saat SPPM dibuat (1984), yang tertuang dalam laporan Rektor d.h.i. PRUMA pada Dies Natalis UKSW 1994.
Berdasarkan pada ideal UKSW, dasar, dan tujuannnya, maka mahasisswa pada dasarnya merupakan suatu produk keluaran dari pendidikan tinggi yang paling tidak harus didalam dirinya harus memiliki dua kompetensi dasar yanitu Kompetensi Humanistik Skill, dan Kompetensi Profrsional Skill.
Humanistik Skill pada dasarnya merupakan kemampuan untuk menghadirkan diri secara manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang turut bertanggungjawab bagi keberlangsungan nilai-nilai kemanusiaan dan kemansyarakatan. Sedangkan Profesional Skill, merupakan kemampuan untuk melaksanakan prfesinya dengan berbekalkan pengetahuan akademik yangmemadai dalam rangka mengaktualisasikan diri di masyarakat. Oleh karena itu, dalam aspek humanistik skill maka penekanan utamanya adalah pengembangan kepribadian kristiani, sedangkan dalam profesional skill, yang menjadi penekanan utamanya adalah pengembangan secara sungguh- sungguh ilmu pengetahuan dan teknologi dalam diri manusia sehingga pemanfaatannya benar-benar untuk kesejahteraan manusia.
Adapun yang termasuk dalam kadar humanistik ada lima kadar yaitu: 1) kadar keagamaan; 2) kadar kewarganegaraan; 3) kadar lingkungan; 4) kadar sosial budaya; 5) kadar kepemimpinan. Sedangkan yang termasuk dalam kadar profesional skill adalah : 1) kadar manajerial; 2) kadar keilmuan; 3) kadar solidaritas sosial.
3
EXECUTIVE POWER
Oleh: Penerbit Serambi

Kebanyakan buku bisnis—entah mengenai manajemen, kepemimpinan, pengembangan pribadi, atau layanan konsumen—menawarkan beragam gagasan yang menarik serta wawasan yang bijak seperti Tersenyum dan bukalah diri, Dengarkan sebelum memberi reaksi, dan Jika Anda gagal membuat rencana, Anda berencana untuk gagal. Ini merupakan nasihat yang baik dan berguna. Namun, dalam pasar yang kompetitif dewasa ini, para pelaku bisnis membutuhkan sesuatu yang lebih berdaya dan praktis daripada kutipan kata bijak dan filosofis.

Sebagai misal, Anda telah tahu pentingnya loyalitas konsumen dan karyawan. Seberapa besar Anda ingin menemukan strategi psikologis yang mampu mencegah siapa pun yang bermaksud meninggalkan perusahaan Anda? Tidak sedikit buku menawarkan kebijaksanaan konvensional bahwa konsumen adalah raja, tetapi tidakkah Anda ingin tahu teknik jitu yang bisa mengembalikan klien yang telah hilang? Tentu saja, memotivasi orang senantiasa penting, namun kemampuan Anda akan semakin hebat manakala Anda menemukan cara untuk terhubung pada sumber inspirasi Anda sendiri yang tak terbatas, kapan pun Anda membutuhkannya.

Executive Power mempersenjatai Anda dengan teknik-teknik yang efektif dan bekerja cepat yang menunjukkan kepada Anda berbagai taktik yang dirumuskan secara langkah demi langkah, spesifik, dan cermat yang dapat diaplikasikan untuk setiap situasi. Teknik ini bukan sekadar gagasan atau teori atau trik yang bekerja hanya kadang kala dan hanya pada orang tertentu. Buku ini menawarkan kepada Anda kesempatan guna menggunakan alat-alat psikologis yang terpenting yang mengatur perilaku manusia, tidak semata-mata untuk menyetarakan arena bermain tetapi untuk menciptakan keunggulan otomatis.

Para pembaca mendapatkan beragam teknik yang efektif, yang ditulis dengan gaya kasual, langsung ke pokoknya, tanpa banyak bunga-bunga, serta tanpa tedeng aling-aling yang membuat buku-buku David Lieberman begitu populer. Mereka mendapatkan informasi itu dari tangan pertama, sebab teknik Dr. Liebermanlah yang digunakan oleh FBI, video pelatihannyalah yang menjadi tontotan wajib bagi mahasiswa operasi psikologis (psyops), dialah yang secara pribadi melatih militer A.S., dialah orangnya yang mengajarkan taktik kepada para negosiator nasional senior, dialah yang bekerja dengan para profesional kesehatan mental terkemuka, dan dialah orangnya yang melatih kalangan eksekutif bisnis dari lebih dari 25 negara di seluruh penjuru dunia.

Ada banyak buku bisnis yang menawarkan hukum dan prinsip serta strategi dan cerita. Kini, hadirlah buku ini yang memberikan solusi pada persoalan-persoalan yang nyata. Dari bisnis kecil sampai bisnis besar dan para profesional di antaranya, manfaatnya sangat jelas. Anda akan merasa aman mengetahui apa yang benar-benar berjalan efektif di segala waktu, kekuatan untuk menghindari situasi-situasi yang berpotensi menghancurkan, dan, jika diperlukan, kemampuan untuk mengarungi keadaan yang paling berat secara cepat dan nyaman.

Ketika yang dipertaruhkan besar, lakukan lebih dari sekadar menempatkan taruhan Anda—aturlah permainan sedemikian rupa sehingga Anda tak mungkin kalah.
Bab 1 Strategi Psikologis untuk Mendapatkan Loyalitas yang Melekat: Jangan Pernah Kehilangan seorang Karyawan, Konsumen, Klien, atau Pasien Lagi
Bab 2 Super Spin Control: Dengan Cepat Mengikis Dampak Publisitas yang Negatif
Bab 3 Spin Control dalam Kasus Personal: Membungkam Si Pembuat Gosip dan Rumor
Bab 4 Mendongkrak Semangat Kerja dan Membuat Karyawan Anda Produktif, Termotivasi, dan Senang … atau Apa pun Tanpa Mengeluarkan Sepeser pun.
Bab 5 Strategi yang Tak Pernah Luput agar Karyawan Tidak Mencuri
Bab 6 Kumpulkan Uang yang Diutang, Tak Peduli Telah Seberapa Lama Jatuh Temponya
Bab 7 Mengubah Tukang Sabotase Menjadi Sekutu Terbesar Anda
Bab 8 Dapatkan Kembali Konsumen Anda yang Telah Hilang, Tak Peduli Kenapa Alasannya
Bab 9 Menghadapi Orang yang Sulit: Psikologi di Balik Rasa Sakit yang Mulia
Bab 10 Dengan Cepat Menangani Setiap Keluhan Konsumen … dan Membaliknya Menjadi Keuntungan Anda
Bab 11 Bagaimana dengan Enak Mengkritik Karyawan Anda yang Sangat Sensitif
Bab 12 Kekuatan Personal: Mitos Disiplin-Diri dan Rahasia ke Dalam Inspirasi yang Tiada Batas
Bab 13 Lima Kunci Psikologis untuk Mencapai Setiap Tujuan
Bab 14 Bagaimana Mengetahui Tukang Gertak sejak Dini: Penangkap Tukang Gertak yang Hebat
Bab 15 Cari Tahu Bilakah Karyawan Anda Teler atau Mabuk pada Waktu Bekerja dengan Obrolan 30 Detik yang Bersih dari Prasangka
Bab 16 Bebaskan Diri Anda dan Kantor Anda dari Penggertak
Bab 17 Menggoyang Ruangan: Dari Ruang Juri sampai Ruang Dewan, Bagaimana Satu Suara dapat Mengubah Kor
Bab 18 Menguasai Seni Kharisma dengan Formula Psikologis Lengkap untuk Daya Tarik Instan
Bab 19 Metode yang Mengagumkan untuk Bergaul dengan Baik dengan Orang yang secara Emosional Tidak Baik
Bab 20 Dengan Segera Mengatasi Setiap Konflik Kepribadian
Bab 21 Cara Mudah untuk Melakukan Perubahan yang Sulit tanpa Membuat Karyawan Takut, Frustrasi, dan Marah

Belajarlah Menjadi Pemimpin Hebat dengan Executive Power Yang Sesungguhnya

Pemimpin terbaik di dunia bisnis bukan sekadar penyusun strategi atau pembuat keputusan yang hebat. Pemimpin semacam itu memiliki keterampilan yang tidak dapat Anda pelajari di sekolah bisnis—kekuatan persuasi dan pemahaman yang membuat segalanya lebih mudah. Di dalam Executive Power, Anda akan menguasai taktik-taktik psikologis untuk membujuk orang di sekitar Anda dan mendapatkan sekutu yang bisa diandalkan.

Bayangkan pemimpin macam apa diri Anda sekiranya mampu:
Membaca pikiran para sejawat dan pesaing Anda
Membungkam gosip dan rumor yang beredar di kantor
Mendongkrak semangat kerja dan menjadikan karyawan super-produktif
Menangani orang yang paling sulit sekalipun dengan mudah
Melihat persoalan potensial dari jauh-jauh hari sebelumnya
Meyakinkan seluruh orang untuk bergabung di dalam tim Anda
Menguasai seni kharisma sehingga setiap orang menyukai Anda
Membuat perubahan sulit di kantor tanpa membuat karyawan merasa marah atau getir

Dengan Executive Power, Anda bisa melakukan semuanya ini, dan mungkin lebih banyak lagi, dengan taktik-taktik psikologis yang sama yang sudah terbukti dan digunakan oleh para penyelidik dari kepolisian, negosiator ulung, angkatan bersenjata, dan eksekutif bisnis top dari seluruh dunia. Jika Anda tidak mau mempelajari taktik-taktik ini, waspadalah; pesaing Anda mungkin akan belajar tentangnya.

Eksekutif Muda

Kita seringkali mendengar kata eksekutif, apalagi eksekutif muda. Profesi ini tentu menjadi impian banyak orang dan ternyata semua orang bisa menjadi eksekutif sukses di bidangnya.

Eksekutif adalah semua karyawan yang karena ilmu atau jabatannya mampu memberikan kinerja atau output yang positif bagi organisasi. Artinya, Eksekutif tidak terbatas pada jabatan Direksi atau Manajer saja, bahkan Kepala Ruangan Keperawatan, atau Kepala Unit Cleaning Service, yang mampu memberikan pelayanan yg memuaskan bagi pasiennya di RS adalah juga seorang Eksekutif.

Ciri Eksekutif yg terpenting adalah "...To get the right things Done". Bagaimana dia menyelesaikan pekerjaannya secara baik dan tepat dalam waktu yang tepat. Seorang eksekutif tidak bertanya:"Apa saja yg harus dikerjakan?" , tetapi bertanya:" Apa yang saat ini harus dikerjakan!" . Lalu akan menilai "...dari semua masalah yang bisa membuat perubahan, mana yang cocok untuk saya?" . karena mereka tak akan menangani masalah yang mereka tidak kuasai, mereka hanya memilih yg mereka kuasai saja. Mereka akan melepaskan masalah lain tadi pada orang yg tepat dan menguasai bidang tsb. Mereka tidak takut mempunyai bawahan yang jauh lebih pandai dari mereka.

Mereka harus berlatih untuk menguasai lima (5) hal yg sangat penting agar menjadi efektif. Latihan harus dilakukan setiap saat, sehingga kelima hal tsb menjadi habits, seperti mengemudi mobil yg kita lakukan tanpa berpikir lagi, sudah menjadi otomatis dalam kegiatan kita.

Kelima hal tsb adalah:
  1. Manajemen Waktu
  2. Fokus Upaya anda agar bisa memberi kontribusi pd siapa saja
  3. Membuat kekuatan kemampuan anda menjadi produktif bagi organisasi
  4. Konsentrasi upaya pada kegiatan terpenting yang menghasilkan hasil yg terbaik dan terbesar,
  5. Membuat keputusan yg efektif.
Hal pertama dan keempat adalah kunci bagi seorang Eksekutif yg efektif.

Jumlah pekerjaan dan masalah sangat banyak, tetapi waktu terbatas, sehingga manajemen waktu adalah mutlak bagi eksekutif. Mulai dengan menghilangkan waktu yg digunakan untuk kegiatan tak bermanfaat (nonton TV, telenovela, dll). Setelah waktu anda terbebas dari waktu yg tak berguna, lalu konsentrasi pada kegiatan yg memberi hasil yg terbesar. Juga pusatkan agar anda bergerak dgn kekuatan anda, atau anak buah
anda, dengan memilih tugas yang paling sesuai dengan keahlian anda. Bidang yang tak begitu anda kuasai agar diserahkan pada orang lain yang ahli dan mampu pada bidang tersebut. Jangan takut mempunyai bawahan yang lebih pandai, karena justru mereka yg pandai itulah yang akan mengangkat anda ketempat yg lebih tinggi.

Hal terakhir adalah pembuatan keputusan yg efektif. Disini anda membutuhkan pemetaan masalah dan spesifikasi keputusan yg efektif. Dan keputusan tidak akan berguna sebelum hal itu dijalankan, dan dilanjuti dengan umpan balik dari pelaksanaan kegiatan tsb

"Seorang eksekutif yang ingin mencapai sukses harus memiliki lima kunci sukses yaitu:
  • Target karier
  • Kompetensi
  • Konsistensi
  • Koneksi
  • Komitmen
Pertama-tama, untuk menjadi seorang eksekutif andal, dibutuhkan target karier yang ditulis dengan memetakan imajinasi atau lebih dikenal dengan mind mapping. Satu jalur untuk setiap target.

Setelah memetakan target, perlu meningkatkan kompetensi yang kita miliki di bidang tersebut. Kemudian, secara konsisten mengembangkan kompetensi tersebut. Setelah matang secara kompetensi, kita perlu mencari koneksi tempat bekerja yang cocok dengan kompetensi yang dimiliki. Setelah itu, kita harus memiliki komitmen dalam menjalankan pekerjaan tersebut.

Dan untuk bisa bertahan di tempat kerja yang baru diperlukan dua tips and trik. Pertama, kenali tempat Anda melamar kerja kemudian ubah diri Anda dan sesuaikan dengan budaya tempat Anda bekerja.

Sistem presidensial (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.

Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:

  • Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
  • Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
  • Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.

Dalam sistem presidensiil, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.

Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.

Sistem presidensial

[Ciri-ciri

Ciri-ciri pemerintahan presidensiil yaitu:

  • Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
  • Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
  • Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  • Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada kekuasaan legislatif.
  • Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  • Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.

Sistem Pemerintahan (Presidensial, Parlementer dan Campuran)

sejarah-catur-is-chess-history-500x375Sistem Pemerintahan

Siapa pelaksana kekuasaan negara dapat dikaitkan dengan negara Monarki dan Negara Republik. Secara konseptual, jabatan Presiden dipertalikan dengan negara republik[1] sedangkan raja dipertalikan dengan negara kerajaan.[2] Duguit membedakan antara republik dan monarchie berdasarkan bagaimana kepala negara diangkat. Jika seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk pemerintahan disebut monarchie pelaksana kekuasaan negara disebut raja sedangkan jika kepala negara dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan tertentu maka negaranya disebut republik pelaksana kekuasaan negara disebut Presiden.[3]
Jika keberadaan Presiden berkaitan dengan bentuk Pemerintahan maka kekuasaan Presiden dipengaruhi dengan sistim pemerintahan. Pada sistem pemerintahan biasanya dibahas pula dalam hal hubungannya dengan bentuk dan struktur organisasi negara dengan penekanan pembahasan mengenai fungsi-fungsi badan eksekutif dalam hubungannya dengan badan legislatif. Secara umum sistim pemerintahan terbagi atas tiga bentuk yakni sistim pemerintahan Presidensil, parlementer dan campuran yang kadang-kadang disebut “kuasi Presidensil” atau “kuasi parlementer”.[4]

Sistem pemerintahan parlementer terbentuk karena pergeseran sejarah hegemonia kerajaan. Pergeseran tersebut seringkali dijelaskan kedalam tiga fase peralihan, meskipun perubahan dari fase ke fase yang lain tidak selalu tampak jelas. Pertama, pada mulanya pemerintahan dipimpin oleh seorang raja yang bertanggung jawab atas seluruh sistem politik atau sistem ketatanegaraan. Kedua, Kemudian muncul sebuah majelis dengan anggota yang menetang hegemoni raja. Ketiga, mejalis mengambil ahli tanggung jawab atas pemerintahan dengan bertindak sebagai parlemen maka raja kehilangan sebagian besar kekuasaan tradisionalnya.[5] Oleh sebab itu keberadaan sistem parlementer tidaklah lepas dari perkembangan sejarah negara kerajaan seperti Inggris, Belgia dan sewedia.

Ciri umum pemerintahan parlementer sebagaimana dijelaskan S.L Witman dan J.J Wuest, yakni:[6]

  1. It is based upon the diffusions of powers principle.
  2. There is mutual responsibility between the the executive and the legislature; hance the executive may dissolve the ligislature or he must resign together with the rest of the cabinet whent his policies or no longer accepted by the majority of the membership in the legislature.
  3. There is also mutual responsibility between the executive and the cabinet.
  4. The executive (Prime Minister, Premier, or Chancellor) is chosen by yhe titular head of the State (Monarch or Presiden), accorfing to the support of majority in the legislature.

Selain itu Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa dalam sistem parlementer dapat dikemukakan enam ciri, yaitu: (i) Kabinet dibentuk dan bertanggung jawab kepada parlement. (ii) Kabinet dibentuk sebagai satu kesatuan dengan tanggung jawab kolektif dibawah Perdana Menteri. (iii) Kabinet mempunyai hak konstitusional untuk membubarkan parlemen sebelum periode bekerjanya berakhir. (iv) Setiap anggota kabinet adalah anggota parlement yang terpilih. (v) Kepala pemerintahan (Perdana Menteri) tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan hanya dipilih menjadi salah seorang anggota parlement. (vi) Adanya pemisahan yang tegas antara kepala negara dengan kepala pemerintahan.[7]

Berdasarkan ciri-ciri sistem pemerintahan tersebut. Pada hakekatnya kedua pendapat tersebut tidaklah berbeda, keduanya memiliki persamaan. Dalam kaitannya dengan kedudukan Presiden berdasarkan apa yang dijabarkan dalam ciri tersebut, kedudukan Presiden hanya ditemukan pada sistem parlementer yang berbentuk negara republik. Menurut S.L Witman dan J.J Wuest pada ciri yang keempat dan Jimly Asshiddiqie Pada ciri yang keenam, kedudukan Presiden hanyalah sebagai kepala negara sedangkan kepala pemerintahan diemban oleh Perdana Menteri.

Pada sistem parlementer kedudukan Presiden hanya sebagai kepala negara dimaksud bahwa Presiden hanya memiliki kedudukan simbolik sebagai pemimpin yang mewakili segenap bangsa dan negara. Di beberapa negara, kepala negara juga memiliki kedudukan seremonial tertentu seperti pengukuhan, melantik dan mengambil sumpah Perdana Menteri beserta para anggota kabinet, dan para pejabat tinggi lainnya, mengesahkan undang-undang, mengangkat duta dan konsul, menerima duta besar dan perwakilan negara-negara asing, memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehalibitasi. Selain itu pada negara-negara yang menganut sistem multi partai kepala negara dapat mempengaruhi pemilihan calon Perdana Menteri.[8]

Bagan Sistem Perintahan Parlementer[9]

presidensial1

Sebagai mana dijelaskan di atas pada sistem pemerintahan parlementer terdapat pemisahan antara kepala negara dengan kepala pemerintahan. Hampir seluruh negara yang menganut sistem ini dapat dipastikan seorang kepala pemerintahan dipilih dari keanggotaan parlemen. Bagaimanakah cara pengisian jabatan kepala negara pada sistem ini? Pada negara monarchi dapat dipastikan kepala negaranya seorang raja menurut Duguit berdasarkan keturunan. Sedangkan pada negara yang bebebentuk republik dimana kepala negaranya diemban oleh Presiden pada setiap negara memiliki mekanisme yang berbeda-beda dan Presiden memiliki masa jabata yang telah ditentukan. Pengisian jabatan Presiden pada negara republik pada sistem parlementer di sebagian negara diatur di dalam konstitusi mereka. Beberapa negara memilih secara langsung Presiden mereka, dipilih oleh parlement atau oleh suatu badan pemilihan.[10] Sedangkan untuk masa jabatan Presiden sekitar 5 (lima) sampai 7 (tujuh) tahun.

Dalam pemerintahan Presidensial tidak ada pemisahan antara fungsi kepala negara dan fungsi kepala pemerintahan, kedua fungsi tersebut dijalankan oleh Presiden.[11] Presiden pada sistem Presidensil dipilih secara langsung oleh rakyat atau melalui badan pemilihan dan memiliki masa jabatan yang ditentukan oleh konstitusi.[12] Menurut von Mettenheim dan Rockman sebagaimana dikutip Rod hague dan Martin Harrop sistem Presidensil memiliki beberapa ciri yakni :[13]

  1. popular elections of the Presiden who directs the goverenment and makes appointments to it.
  2. fixed terms of offices for the Presiden and the assembly, neither or which can be brought down by the other (to forestall arbitrary use of powers).
  3. no overlaping in membership between the executive and the legislature.

Dalam keadaan normal, kepala pemerintahan dalam sistem Presidensial tidak dapat dipaksa untuk mengundurkan diri oleh badan legislatif (meskipun terdapat kemungkinan untuk memecat seorang Presiden dengan proses pendakwaan luar biasa). Jika pada sistem parlementer memiliki pemerintah/eksekutif kolektif atau kolegial maka pada sistem Presidensial memiliki eksekutif nonkolegial (satu orang), para anggota kabinet Presidensial hanya merupakan penasehat dan bawahan Presiden.

Menurut Duchacck perbedaan utama antara sistem Presidensil dan parlementer pada pokoknya menyangkut empat hal, yaitu: terpisah tidaknya kekuasaan seremonial dan politik (fusion of ceremonial and political powers), terpisah tidaknya personalia legislatif dan eksekutif (separation of legislatif and eksekutif personels), tinggi redahnya corak kolektif dalam sistem pertanggungjawbannya (lack of collective responsibility), dan pasti tidaknya jabatan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (fixed term of office).[14]

Bagan Sistem Perintahan Presidensil[15]

parlementer

Sedangakan untuk sistem pemerintahan campuran memiliki corak tersendiri yang juga dapat disebut sistem semi-presidensial. Sistem pemerintahan campuran dapat diartikan:

Semi-Presidenial government combines an elected Presiden performing political tasks with a prime minister who heads a cabinet accountable to parliament. The prime minister, usually appointed by the Presiden, is responsible for day-to-day domestic government (including relations with the assembly) but the Presiden retains an oversight role, responsi­bility for foreign affairs, and can usually take emer­gency powers.[16]

Didalamnya ditentukan bahwa Presiden mengangkat para menteri termasuk Perdana Menteri seperti sistem Presidensil, tetapi pada saat yang sama Perdana Menteri juga diharuskan mendapat kepercayaan dari parlemen seperti dalam sistem parlementer.[17] Perdana Menteri pada umumnya ditugaskan oleh Presiden, adalah bertanggung jawab untuk pemerintah domestik sehari-hari tetapi memiliki tanggung jawab untuk urusan luar negeri, dan dapat pada umumnya mengambil kuasa-kuasa keadaan darurat.

Menurut Duverger sistem ini memiliki ciri, yakni :[18]

  1. The Presiden of the republic is elected by universal suffrage.
  2. He possesses quite considerable powers.
  3. He has opposite him, however, a prime minister and minister who possess executive and governmental powers and can stay in office only if the parliament does not show its oppositions to them.

Jadi pada sistem campuran ini kedudukan Presiden tidak hanya sebagai serimonial saja, tetapi turut serta didalam pengurusan pemerintahan, adanya pembagian otoritas didalam eksekutif.

Bagan Sistem Perintahan campuran[19]

campuran

Sejarah ketatanegaraan Indoenesia sejak berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 kemerdekaan, Konstitusi RIS, Undang-Undang Dasar Sementara 1950 sampai dengan perubahan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia mengalami beberapa perubahan sistem pemerintahan. Indonesia terus mencari suatu bentuk yang ideal. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim mengatakan bahwa Indonesia di bawah Undang-Undang Dasar 1945 menganut sistim pemerintahan “quasi Presidensial”. Alasannya karena dilihat dari sudut pertanggungjawaban Presiden kepada MPR, sebagiman dikatakan lebih lanjut:[20]

Jadi berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Un­dang Dasar 1945, sistem pemerintahannya adalah Presidensil, karena Presiden adalah eksekutif, sedangkan menteri-menteri adalah pembantu Presiden. Dilihat dari sudut pertanggungan jawab Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, maka berarti bahwa eksekutif dapat dijatuhkan oleh lembaga negara lain – kepada siapa Presiden bertanggung jawab – maka sistem pemerintahan di bawah Undang-Undang Dasar 1945 dapat disebut “quasi Presidensil”

Kekuasaan Presiden di dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebelum perubahan yang dikatakan menganut sistim pemerintahan “quasi Presidensial” memiliki tiga kekuasaan sebagai yakni, sebagai kepala negara, sebagai kepala pemerintahan dan sebagai mendataris MPR.

Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 merubah sistem pemerintahan Indonesia. Dengan perubahan ini Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensil. Jika pada Undang-Undang Dasar 1945 sebelum perubahan memiliki kelemahan yakni cenderung sangat ‘executive hevy’ maka setelah perubahan hal ini tidak terwujud lagi, perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah menganut sistem pemeritahan Presidensil yang dapat menjamin stabilitas pemerintah.[21]

Dalam sistem pemerintahan Presidensil yang diadosi oleh Undang-Undang Dasar 1945 menurut Jimly Asshiddiqie memiliki lima perinsip penting, yaitu:[22]

(1) Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu institusi penyelenggara kekuasaan esekutif negara yang tertinggi dibawah Undang-Undang Dasar. (2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung dan karena itu secara politik tidak bertanggungjawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat atau lembaga parlemen, melainkan bertanggungjawab langsung kepada rakyat yang memilih. (3) Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum dan konstitusi. (4) Para menteri adalah pembantu Presiden. (5) Untuk membatasi kekuasaan Presiden yang kedudukannya dalam sistem Presidensil sangat kuat sesuai dengan kebutuhan untuk menjamin stabilitas pemerintah, ditentukan pula masa jabatan Presiden lima tahunan tidak boleh dijabat oleh orang yang sama lebih dari dua masa jabatan. Kelima ciri tersebut merupakan ciri sistem pemerintahan Presidensil yang dianut oleh Undang-Undang Dasar 1945 hasil perubahan.

___________
[1] Perkataan “republik” (republica, republic) telah dikenal sejak masa Yunani – kalsik dan rumawi. Buku yang ditulis Plato (Yunani), Cicero (Rumawi), keduanya berjuduk “Republik” (republica). Walaupun demikian, uraian Plato dan Cicero yang terangkum dalam Republic, tidak dkaitkandengan jabatan Presiden. Tulisan Plato dan Cocero justru mengenai kerajaan. Perkataan republik pada waktu itu belum berkaitan dengan bentuk negara, melainkan dengan fungsi negara dalam cara menjalankan pemerintahan. Republik yang berasal dari “res” dan “publica”, menunjuk kepada suatu pemerintahan yang dijankan oleh dan untuk kepentingan umum. Bagir Manan, “Jabatan KePresidenan Republik Indonesia” dalam 70 Tahun Prof. Dr. Harun Alrasid (intergritas, konsistensi seorang sarjana hukum), editor. A. Muhammad Asrun dan Hendra Nurtjahjo, (Jakarta: Pusata Studi HTN UI, 2000), hlm. 163.
[2] Menurut Hans Kelsen pembedaan antara monarki dengan republik terletak pelaksana kedaulatan “When the sovereign power of community belong to one individual, the government of the constitutions is said to be monarchic. When the powers belongs to several individual, the constitution is called republican. A republikan is an aristroceacy ar a democracy, depending upon whether the sovereign powers belongs to mayority of the people” Hans Kelsen, General Theory of Law and State, (New York: Russell & Russell, 1961), hlm. 283.
[3] Moh Kusnadi dan Harmelly Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Cet. 5, (Jakarta: Pusat Studi HTN dan CV Sinar Bakti, 1983), hlm. 167.
[4] Jimly Asshiddiqie, Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen dalam Sejarah (telaah perbandingan konstitusi berbagai negara), Cet.1, (Jakarta: UI-PRESS, 1996), hlm. 59.
[5] Dauglas V. Verney, “Pemerintahan Parlementer dan Presidensil” dalam Sistem Sistem Pemerintah Parlementer dan Presidensial, Arend Lijphard saduran Ibrahim R, (Jakarta: Pt Garfindo Perkasa, 1995), hlm. 36.
[6] Shepherd L. Witman dan John J. Wuest, Comperative Government, (Newyersy: Littleffield, Adams & Co, 1963), hlm. 8-9; sebagaimana pula dikutip suwoto Mulyosudarmo dalam Suwoto Mulyosudarmo, Peralihan Kekuasaan (Kajian Teoritis dan Yuridis terhadap Pidato Nakwasara), (Jakarta: Pt. Garamedia, 1997), hlm. 21.
[7] Jimly Asshiddiqie, Pergumulan…, Op. Cit., hlm. 67.
[8] Ibid., hlm. 76-81; Wewenang dan kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara pada sistem parlementer diatur secara konstitusional Sebagai contoh: Algeria (Article 77) In addition to the powers bestowed, explicitly, upon him by other provisions of the Constitution the Presiden of the Republic has the following powers and prerogatives: he is the Supreme Chief of all the Armed Forces of the Republic; he decides and conducts the foreign policy of the Nation; he presides the Cabinet; he appoints the Head of Government and puts an end to his functions; he signs the Presidenial decrees; he has the right of pardon, remission or commutation of punishment; he can refer to the People through a referendum on any issue of national importance; he concludes and ratifies international treaties; he awards State medals, decorations and honorific titles. Italia (Article 87) The Presiden of the Republic is the head of the State and represents the unity of the Nation; The Presiden may send messages to Parliament; He shall call the elections of the two Chambers and fix the date of their first meeting; He shall authorize the submission to Parliament of bills proposed by the Government; He shall promulgate laws and issue decrees having the value of law, and government regulations; He shall call a referendum in such cases as are laid down by the Constitution; He shall appoint State officials in such cases as are laid down by the law; He shall accredit and receive diplomatic representatives; ratify international treaties, provided they are authorized by Parliament whenever such authorization is needed; The Presiden shall be the commander of the Armed forces.
[9] Rod hague dan Martin Harrop, Comperative Government and Politics an introduction, 5 ed, (New York: Palgrave, 2001), hlm. 240.
[10] Autria dan Irlandia pemilihan secara langsung (direct popular elections), Israel oleh parlemnet dan Germany, India dan Italia dipilih oleh suatu badan pemilihan. Rod hague dan Martin Harrop, Op. Cit., hlm. 242.
[11] Menurut pendapat Alan R. Ball salah satu ciri pemerintahan Presidensil adalah “The Presiden is both nominal and political head of State” Alan R. Ball, Modern Politic and Governmet, (New York: Macmillan Student Editiond, 1971), hlm. 24.
[12] Negara Amerika merupakan acuan bagi sistem Presidensil. Sistem pemisahan kekuasaan dan sistem check and balance menjadi konsekwesi terbentuknya sistem pemerintahan Presidensil. Moh. Kusnardi dan Harmally Ibrahim, Op. Cit., hlm. 177.
[13] Rod hague dan Martin Harrop, Op., Cit. hlm. 237.
[14] Jimly Asshiddiqie, Pergumulan…, hlm. 82.
[15] Rod hague dan Martin Harrop, Op. Cit., hlm. 237.
[16] Ibid., hlm. 245.
[17] Sistem campuran ini dapat pula disebut hybrid system. Jika dipandang dari segi Presidensil maka dikenal dengan kuasi Presidensil sedangkan jika dipandang dari sistem parlementer maka dikenal dengan kuasi parlementer. Jimly Asshiddiqie, Pergumulan…, Op. Cit., hlm. 89.
[18] Rod hague dan Martin Harrop, Op., Cit. hlm. 245.
[19] Ibid.
[20] Moh. Kusnardi dan Harmally Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Cet. 5, (Jakarta: Pusat Studi HTN U, 1983), hlm. 180; sebagaimana dikutip pula dalam A. Hamid S Attamimi, Op. Cit., hlm. 125-126; dapat dilihat pula menurut Muchyar Yara bahwa karena ciri-ciri sistem pemerintahan preidensil di dalam UUD 1945 terlihat lebih dominan dibandingkan ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer, maka tepatnya sistem pemerintahan yang dianut oleh UUD 1945 disebut sebagai, “Sistem pemerintahan Quasi Presidensil”. Muchyar Yara, Op. Cit., hlm. 79.
[21] Jimly Asshiddiqie, “Sruktur Ketatanegaraan …”, Op. Cit., hlm. 5

Senin, 17 Mei 2010

Shalat Sunnah Tahajjud

Shalat Tahajjud adalah shalat sunah yang dilakukan pada malam hari setelah tidur terlebih dahulu, karena arti Tahajjud adalah bangun pada malam hari.Afdhalnya shalat Tahajjud dilakukan pada sepertiga malam yang akhir yaitu kira-kita mulai jam 1.00 malam sampai menjelang masuk waktu shubuh berdasarkan hadits Nabi:"Perintah Allah turun ke langit diwaktu tinggal sepertiga yang akhir dari waktu malam, lalu berseru, adakah orang-orang yang memohon ( berdoa ) pasti akan kukabulkan, adakah orang yang meminta, pasti akan kuberikan dan adakah yang mengharap ampunan, pasti akan kuampuni baginya sampai tiba waktu shubuh"(al Hadits).

Cara Melaksakan Shalat Tahajjud :

Shalat Tahajjud dilaksanakan dengan Munfarid ( tanpa berjamaah ), minimal dua rokaat dan maksimal tidak terhingga jumlah rakaatnya sampai hampir masuk waktu shubuh dan dilaksanakan setiap dua rakaat satu salam sebagaimana hadits Nabi saw:

"Shalat malam itu adalah dua rakaat, dua rakaat apabila khawatir akan masuk waktu shubuh maka berwitirlah satu rakaat saja" ( HR.Bukhari-Muslim ).

  • > Niat shalat Tahajjud didalam hati berbarengan dengan Takbiratul Ihram. "Aku niat shalat sunah Tahajjud dua rakaat karena Allah"

  • > Membaca doa Iftitah

  • > Membaca surat al Fatihah

  • > Membaca salah satu surat didalam al quran.Afdhalnya rokaat pertama membaca surat al Kafirun dan rakaat ke dua membaca surat al Ikhlas

  • > Ruku' sambil membaca Tasbih tiga kali

  • > I'tidal sambil membaca bacaannya

  • > Sujud pertama sambil membaca Tasbih tiga kali

  • > Duduk antara dua sujud sambil membaca bacaannya

  • > Sujud yang kedua sambil membaca Tasbih tiga kali.

  • > Setelah selesai rakaat pertama, lakukan rokaat kedua sebagaimana cara diatas, kemudian Tasyahhud akhir setelah selesai maka membaca salam dua kali dan rakaat-rakaat selanjutnya sama dilakukan seperti contoh diatas.

  • > Setelah selesai shalat Tahajjud bacalah zikir yang mudah ( Allah - Allah - Allah ) terutama perbanyak Istigfar (mohon ampun), adakan dialog bathin dengan Allah sampaikan semua unek-unek yang ada dalam hati lalu ditutup dengan doa.

Minggu, 14 Februari 2010

> terkadang sesuatu yang diinginkan itu tidak selamanya
sesuai dengan harapan. . . .