| Pergeseran Implementasi Sistem Presidensial di Indonesia | | | |
DISKUSI RUTIN LK2
Sistem pemerintahan berkaitan dengan pengertian penyelenggaraan pemerintahan eksekutif dalam hubungannya dengan fungsi legislatif. Sistem pemerintahan yang dikenal di dunia secara garis besar dapat dibedakan dalam tiga macam, yaitu : sistem Presidensial, sistem parlementer dan sistem campuran. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Sesuai dengan pasal tersebut, Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensial. Sistem pemerintahan Presidensial merupakan sistem pemerintahan yang terpusat pada jabatan Presiden sebagai kepala pemerintahan (head of government) sekaligus sebagai kepala negara (head of state). Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dengan tugas dan wewenangnya masing-masing menurut undang-undang dasar. Karena itu, kedudukan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak perlu dibedakan apalagi dipisahkan. Keunggulan dari sistem pemerintahan Presidensial pada saat ini adalah : 1. Adanya pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia (HAM) yang secara lengkap tercantum dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J UUD 1945 hasil perubahan Pengakuan dan perlindungan hak-hak dasar rakyat secara konstitusional khususnya di bidang politik seperti pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Ketentuan tentang pemilu dan rotasi pemerintahan secara konstitusional ini akan mendukung konsolidasi demokrasi, meningkatkan kontrol terhadap pemerintahan negara, meningkatkan legitimasi pemerintahan dan memajukan rule of law. 2. Adanya pengaturan yang lebih tegas mengenai akuntabilitas pemerintahan yang secara eksplisit tertuang dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 24 ayat (1) 3. Diadopsikannya prinsip pemisahan kekuasaan (distribution of power) 4. Penegasan prinsip checks and ballances yang tercermin dalam Pasal 24C, Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (3), Pasal 15, Pasal 7A, Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 24B UUD 1945 hasil perubahan 5. Diadopsinya prinsip tentang rule of rotation dan sistem pemilu regular dan langsung seperti diatur dan ditetapkan dalam Pasal 22E ayat 3 UUD 1945 6. Penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan kekuasaan pemerintahan tunduk pada hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 sesudah perubahan 7. Pembatasan kekuasaaan konstitusional Presiden seperti dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 7C, Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 dan Pasal 16 UUD 1945. Sedangkan risiko dari sistem pemerintahan Presidensial pada saat ini adalah : 1. Terbentuknya pemerintahan minoritas akibat sistem multipartai Mainwaring dalam studinya tahun 1993, menyimpulkan bahwa pelaksanaan sistem pemerintahan presidensial dengan sistem multipartai cenderung mengakibatkan ketidakstabilan pemerintahan, risiko deadlock kebijakan pemerintahan negara, tindakan Presiden di luar konstitusi dan impeachment 2. Praktik korupsi politik dan penyalahgunaan kekuasaan akan berkembang luas 3. Rule by decree atau menjadikan undang-undang sebagai instrument kekuasaan 4. Terancamnya konsolidasi demokrasi 5. Konflik DPR versus Presiden sehingga pemerintahan tidak efektif 6. Accountability blame by blaming 7. Impeachment Dalam implementasi sistem Presidensial, terjadi pergeseran hingga sedikit menyentuh praktik sistem parlementer. Hal ini bisa dilihat dari kebijakan pemerintah yang sulit dipahami dan terjadi tarik menarik antar partai. Koalisi antar partai malah mengganggu kinerja Presiden. Adanya pergeseran implementasi sistem Presidensial itu terkait dengan fragmentasi politik yang multipartai. Padahal sistem Presidensial sebenarnya tidak tepat diterapkan di negara yang multipartai. Hal itu menyebabkan adanya kompromi-kompromi politik agar pemerintahan bisa bekerja. tanpa melakukan kompromi dengan partai-partai politik, sulit bagi pemerintah untuk melakukan programnya. Indonesia menganut sistem multipartai, dengan sistem pemilu yang berlaku maka semua partai itu punya peluang mendapat kursi baik di DPR maupun DPRD. Kemudian, upaya membatasi jumlah partai peserta pemilu agar tidak terlampau banyak sulit dicapai. Sistem checks and balances menjadi tidak terwujud atau tidak jelas. Pemerintahan diisi beberapa wakil dari partai politik, tetapi tidak tergabung dalam koalisi yang permanen. Begitu pula pihak oposisi. Tidak ada koalisi oposisi yang mantap. Akibatnya, kebijakan pemerintah sering ditolak oleh partai politik yang memiliki wakil di kabinet. “Koalisi” Partai pol bisa bersatu bila suatu isu menguntungkan. Hal ini menyebabkan terwujudnya persaingan dan kerjasama partai politik yang tidak jelas. Mainwaring dan Linz mengatakan bahwa akan ada problem manakala sistem presidensial dikombinasikan dengan sistem multipartai. Kombinasi seperti ini akan menghasilkan instabilitas pemerintahan. Ini terjadi karena faktor fragmentasi kekuatan-kekuatan politik di parlemen dan ”jalan buntu” bila terjadi konflik relasi eksekutif- legislatif. Karena itu, sistem presidensial lebih cocok menggunakan sistem dwipartai. Dengan menggunakan sistem ini, efektivitas dan stabilitas pemerintahan relatif terjamin. Masih berkaitan dengan implementasi sistem Presidensial di Indonesia, ada satu contoh yang berkaitan dengan kedudukan Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Ada pengertian seolah Presiden dapat dibantu oleh sekretaris yang bertindak sebagai sekretaris Presiden sebagai kepala negara dan sekretaris Presiden sebagai kepala kabinet, juga tidak relevan untuk dibedakan apalagi dipisahkan. Sistem Presidensial tidak mengenal jabatan sekretaris negara dalam rangka dukungan staf terhadap kepala pemerintahan. Kebiasaan yang dipraktikkan di Indonesia sampai sekarang dengan adanya sekretaris negara dan sekretaris kabinet dikaitkan dengan kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan juga merupakan kebiasaan yang salah kaprah Penjelasan di atas menunjukkan bahwa implementasi sistem Presidensial di Indonesia agak condong ke sistem Parlementer. Pertanyaan besar yang masih harus kita jawab : Bagaimana cara menerapkan sistem Presidensial dengan benar di Indonesia? dan apakah sistem multipartai cocok untuk diterapkan di Indonesia yang menganut sistem Presidensial? | |||||||||||||||||||



Tidak ada komentar:
Posting Komentar